Rabu, 18 Mei 2011

KAPAN DARAH SEORANG MUSLIM DIHALALKAN

Dari Ibnu Mas'ud dia berkata.Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: " Tidak halal darah seorang muslim,kecuali karena satu dari tiga perkara: "Orang yang pernah menikah berzina,jiwa di balas dengan jiwa,orang yang meninggalkan agamanya,yang memisahkan dari jama'ah. (Hr.Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:
        Dalam hadist ini Rasulullah menjelaskan bahwa darah kaum muslimin terhormat,diharamkan dan tidak halal di tumpahkan kecuali dengan salah satu dari tiga perkara:
1.orang yang sudah menikah berzina,yakni orang yang telah menikah berzina,setelah Allah karuniakan pernikahan,orang ini di halalkan,karena hukum hadnya adalah di rajam ( di lempar batu sampe mati )
2.jiwa di balas jiwa. ini adalah hukum Qhishas,berdasarkan firman Allah:
"Hai orang orang yang beriman,di wajibkan atas kamu qishash,berkenan dengan orang orang yang di bunuh.(Qs.Al-Baqoroh:178)
3.orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan dari jama'ah,yang di maksud adalah: orang orang yang keluar dari (memberontak) imam (pemerintah).maka orang ini boleh di bunuh sampai ia kembali bertaubat kepada Allah.
Dan ada beberapa perkara lainnya yang tidak di sebut dalam hadist ini juga yang menghalalkan darah seorang muslim akan tetapi perkataan Rasulullah sebagiannya menghimpun sebagian yang lainnya.Dan sebagiannya melengkapi sebagian yang lainnya.


Hadist ini mengandung beberapa faedah di antaranya adalah:
1.penghormatan terhadap seoarang muslim,bahwa darah seorang muslim adalah terlindungi,berdasarkan sabdanya, Tidak halal darah seoarang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara.


2.Darah seorang muslim halal dengan tiga perkara ini
   "Orang yang sudah menikah berzina", yaitu orang yang telah di karuniakan Allah dengan pernikahan yang sah,kemudian berhubungan badan dengan istrinya,kemudian ia berzina selain itu,maka ia di hukum rajam sampai mati.


"jiwa di balas dengan jiwa,yakni jika ia membunuh seseorang dengan lengkap sudah syarat-syaratnya qishashnya,maka ia di bunuh karena sebab itu.berdasarkan firman Allah:
  " Hai orang orang yang beriman di wajibkan atas kamu qishash,berkenaan dengan orang orang yang di bunuh,
Dan firmannya: "Dan Kami telah menetapkan kepada mereka di dalamnya bahwa nyawa di balas dengan nyawa.(Qs.Al-maidah:45)
   "Orang orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan dari jama'ah", yang di maksud adalah orang yang murtad,jika seorang murtad dari agama islam,maka darahnya dihalalkan,karena dengan itu ia menjadi seoarang yang tidak lagi terlindung darahnya.


3.wajibnya hukum rajam bagi penzina (yang sudah menikah) berdasarkan sabdanya: "Orang yang sudah menikah berzina"


4.Bolehnya qishash,akan tetapi orang yang berhak mengqishashnya bisa memilih antara mengqishash atau memaafkannya dengan membayar diat atau memaafkannya ama sekali (tidak membayar diat)


5.Wajib membunuh orang yang murtad,jika ia tidak bertaubat.


Hukum qishash ini harus jelas perbuatannya karena tanpa ada saksi yang memberatkan (melihat) takut terjadi fitnah, Rasulullah bersabda: "Hilangnya dunia lebih ringan di hadapan Allah ketimbang lenyapnya seorang  muslim tanpa dasar kebenaran.(Hr.Ibnu Majah)


wallahu a'lam bish shawab















Tidak ada komentar:

Posting Komentar